Senin, 05 Maret 2012


Mampukah Kita Mengikis Konflik Sosial?
Oleh: Prasasti Perangin-angin (Mahasiswa STT Cipanas, aktif di Perkantas dan Perkamen.)
Akhir-akhir ini hati kita miris melihat konflik sosial terjadi di berbagai tempat. Belum tuntas kasus di Mesuji, Bima, sekarang terjadi di Sidomulyo Lampung. Konflik antarwarga maupun konflik antara warga dan aparat itu telah ‘membunuh’ korban jiwa, harta benda yang lenyap seketika, dan rusaknya keterikatan sosial masyarakat. Kebinekaanpun terancam.
Beranjak dari berbagai konflik ini, jejak pendapat yang dilakukan Kompas (30/1/12) menyimpulkan negara melemah dihadapan konflik. Meningkatnya beragam konflik sosial belakangan ini telah menurunkan kadar keyakinan publik terhadap kemampuan negara mencegah konflik dan memelihara stabilitas serta ketertiban sosial. Pada saat yang sama, penilaian terhadap kebersamaan sosial dan toleransi antarwarga juga cenderung menurun.
Tren melemah ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama dipengaruhi oleh aparat negara yang tidak lugas mengerjakan tugas untuk memberikan rasa aman dan adil di dalam kehidupan masyarakat. Alih-alih menjaga ketertiban sosial dan rasa aman bagi setiap warga negara, aparat negara bahkan dianggap menjadi sumber pemicu masalah dan gagal mengerjakan tugas yang diamanatkan. Sebagaimana yang terjadi di Mesuji, aparat yang seharusnya melindungi warga justru disinyalir berpihak kepada perusahaan kelapa sawit dan bertindak anarkis terhadap warga. Ini adalah sebuah ironi negara hukum.
Karena melemahnya dan gagalnya aparat negara memberikan rasa aman kepada masyarakat menyebabkan prasangka negatif publik terhadap aparat negara. Menurut jejak pendapat Kompas (30/1/12) hampir tiga dari empat responden menilai aparat kepolisian tak mampu mencegah dan menanggulangi konflik sosial tersebut. Ini adalah satu tamparan dan evaluasi yang kritis terhadap aparat keamanan di dalam penegakkan fungsinya. Karena apa jadinya negara apabila tanpa ada aparat yang memiliki wibawa hukum?
Faktor kedua dipengaruhi melemahnya toleransi antar masyarakat. Jejak pendapat Kompas melaporkan separuh lebih bagian responden menilai ada penurunan dalam saling menghargai dan toleransi dalam masyarakat. Sekat-sekat sosial semakin tajam. Perbedaan tidak dapat dilihat sebagai kekayaan dan keindahan.
Sayangnya lagi, konflik sosial antarwarga kerap terjadi dikarenakan masalah sepele. Faktanya, masalah yang tergolong persoalan kecil berakhir dengan bentrok antar kampung dan pembakaran rumah warga. Saya terkadang berpikir, apa yang ada di dalam benak masyarakat kita sehingga persoalan kecil menjadi sebesar itu? Apakah tidak bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan berdialog? Disinilah saya melihat akar persoalan itu adalah toleranis telah terkikis habis. Hanya dimulut kita membicarakan nilai-nilai toleransi namun pada prakteknya persoalan kecilpun, kita tidak kuasa untuk membendungnya.
Ekses dari itu, hukum rimba yang terjadi. Yang kuat mengalahkan yang lemah. Yang mayoritas sewena-wena terhadap yang minoritas. Toleransi, saling menghargai, saling menopang, saling menolong, berdialog, dan bijaksana telah jauh dari kehidupan sosial masyarakat kita. Kebinekaan yang merupakan lambang ideologi bangsa telah runtuh ketika perbedaan etnis, suku, rasa dan agama tidak bisa kita hargai sebagai bagian integral di dalam kehidupan berbangsa dan negara. Ego primordialisme seperti inilah yang harus kita kikis jika memang kita hendak hidup rukun di dalam keperbedaan ini.
Faktor yang ketiga, menurunnya sikap patuh warga terhadap tatanan hukum. Hukum yang sejatinya harus dipatuhi dan dihormati diganti dengan sikap main hakim sendiri dan hukum alampun terjadi. Yang kuat menghukum yang lemah. Yang mayoritas menjatuhkan vonis terhadap yang minoritas. Mayoritas selalu menang ketika tatanan hukum tidak dipatuhi.
Kesemuanya itu terjadi diakibatkan oleh melemahanya penanaman nilai-nilai agama dan kebudayaan ditengah masyarakat. Ketidakadilan sosial, kemiskinan, pendidikan atau kebijakasanan warga yang masih barbar dan ketimpangan yang kaya dan yang miskin adalah pemicu, namun yang paling mendasar adalah nilai agama dan budaya itu telah terdegradasi. Nilai agama yang semestinya menjadi kontrol dan penuntun bermasyarakat tidak berfungsi. Sehingga ketika tidak ada kontrol maka yang terjadi adalah cerminan masyarakat ‘tak beragama’ dan berbudaya.
Sehingga menurut saya, konflik seyogianya dapat dikikis dengan mengembalikan fungsi agama sebagai panduan hidup dan kontrol di dalam bermasyarakat. Agama di dalamnya terdapat ajaran atau pedoman hidup yang mengatur sistem kehidupan dan tata keimanan, kepercayaan, dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa. Tidak hanya itu, agama juga mengatur tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungan. Fungsi agama yang demikian, sejatinya mampu mengikis tindakan aparat negara untuk bertanggungjawab mengerjakan fungsinya di dalam penegakkan hukum dan keadilan. Karena tanpa hukum ditegakkan dan keadilan menjadi tonggak utama maka main hakim sendiri dan benturan akan terus terjadi. Agama sejatinya mengingatkan dan mengevaluasi aparat negara bertindak adil karena keadilan disenangi Tuhan Yang Mahakuasa.
Lalu, agama juga sejatinya menjadi tempat setiap warga sesuai dengan keyakinannya untuk dibentuk dengan nilai-nilai toleransi. Bukan sebaliknya, agama menjadi ‘biang kerok’ konflik itu. Karena saya sungguh yakin, semua agama mengajarkan untuk menghargai, mengkasihi, melakukan apa yang baik, dan saling memaafkan kepada sesamanya manusia meskipun harus berbeda agama, etnis, ras dan golongan. Ketika itu yang ditanamkan maka, ego primordialisme dapat dikikis di dalam kita bermasyarakat. Dengan demikian konflik horizontal tidak terjadi di tengah masyarakat yang super majemuk ini. Segala permasalahan bisa diselesaikan dengan dialog yang berbudaya. Kalau ada dialog dan kita mencoba saling mendengar, maka perbedaan dan kebinakaan akhirnya menjadi sebuah rahmat yang Tuhan Mahakuasa berikan bagi Indonesia untuk kita nikmati dan syukuri di dalam kebersamaan. (Penulis Mahasiswa STT Cipanas, Aktif di Perkantas dan Perkamen)

RSBI ‘Rintisan Sekolah Berkasta Indonesia’
Oleh : Prasasti Perangin-angin (Mahasiswa STT Cipanas).

Akhir-akhir ini, perbincangan tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) semakin memanas. Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan, terus berjuang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugurkan pasal tentang RSBI pada UU Sikdiknas. Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menilai, kebijakkan pemerintah mengadakan rintisan sekolah bertaraf internasional telah berkembang kepada mengeksklusifkan pendidikan. Pendidikan bermutu hanya milik kaum borjuis – kaya dan pintar – yang berdasarkan jumlah kuantitatif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kaum jelata. Hal ini dinilai melanggar hak setiap anak – khususnya mayoritas jelata – untuk mendapatkan pendidikan yang sama, layak dan berkualitas. Sehingga pengujian materi harus diperjuangkan untuk mengembalikan hak anak – baik kaya, miskin, pintar, kurang pintar, bahkan bodoh – untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa sekat, tanpa kasta.
Selain melanggar hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, Andi Muttaqien Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan, menyatakan: ‘dukungan dan pengistimewaan RSBI menunjukkan pemerintah ingin lepas tanggung jawab menyediakan pendidikan bermutu. Pendidikan Bermutu bagi semua anak bangsa justru diserahkan kepada pasar yang hanya dapat dinikmati segelintir orang. (Kompas, 17/02/12)”
RSBI ini jelas-jelas mengkhianati semangat pendidikan. Pendidikan seperti ini tidak keberpihakan kepada rakyat miskin dan diskriminatif. Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (APPI), yang juga sedang mengajukan uji materi ke MK, menilai RSBI menimbulkan diskriminasi di dalam masyarakat. Akhirnya siswa yang miskin, tidak mampu, sepertinya hendak dikatakan akan terus bersekolah di gedung yang hampir-hampir roboh itu. Yang miskin biarlah tetap bersekolah di sekolah yang gurunya hanya satu untuk semua kelas itu. Yang miskin biarlah tetap terbelakang, dan akhirnya orang miskin dilarang menjadi terdidik dan mendapat pendidikan bermutu. Meskipun ada kuota siswa miskin, tetap saja sekolah kesulitan memenuhi minimal 20 persen. Jumono, Sekjen APPI menilai kuota 20 persen itu hanyalah perbaikkan citra.
Selain itu, RSBI juga merugikan masyarakat. Milang Tauhida (44), salah satu orangtua siswa, mengatakan sekolah yang menjadi RSBI justru merugikan masyarakat. Sekolah itu hanya untuk orang pintar dan kaya karena lebih mahal (Kompas, 17/02/12). Ada kecemburuan sosial. Perlakuan pendidikan kepada anak jadi berbeda-beda. Padahal di dalam prinsip mendidik, pembedaan itu memberikan dampak yang negatif kepada anak didik. Anak yang miskin akan merasa lebih minder, tidak percaya diri, dan merasa lebih rendah (inferior). Sedangkan anak yang kaya akan cenderung lebih sombang, merendahkan yang lain, dan merasa (superior).
Kalau sudah dibedakan begitu, maka dengan sendirinya kita akan kembali kepada zaman dimana setiap orang memiliki kelas atau kasta. Padahal UUD 1945 menyatakan, negara bertanggungjawab untuk menyelengarakan pendidikan yang sama kepada semua orang tanpa membedakannya. Negara akan melanggar konstitusi dan landasan negara ini ada, jika pendidikan yang diselenggarakan diskriminatif. Apapun latarbelakang kehidupan sosial seseorang, kepintarannya, sukunya, status ekonomi orangtuanya, semuanya haruslah dididik oleh negara untuk menjadi cerdas, berbudipekerti, berkarakter, mandiri, dan siap mengisi pembangunan bangsa. Apalagi, kalau orang kaya dan pintar, toh mereka bisa bersekolah di sekolah swasta yang mahal bahkan bersekolah diluar negeri. Kenapa pemerintah tidak lebih banyak mengurusi pendidikan di desa-desa dan di daerah terpencil? Atau pemetaan guru yang hanya menumpuk di kota? Tapi itulah ironinya, pendidik diurusi oleh orang yang tidak mengerti pendidikan dan menjadikan pendidikan semacam proyek semata.
Mendukung Uji Materi
Sehingga, apa yang sedang diperjuangkan oleh Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan dan APPI patut kita dukung bersama. Dukungan bisa kita lakukan dengan membentuk tim yang serupa di tingkat daerah. Agar setiap daerah bisa memberikan realita dampak dan sesat pikir dari program RSBI ini. Sebagai orang tua siswa yang tergabung di dalam kelompok-kelompok kemasyarakatan dan keagamaan patut memberikan pendapat. Pendapat dapat kita bangun dengan berdiskusi, seminar dan mengkaji bersama tentang lemahnya model RSBI. Karena dampak dari sistem pendidikan yang demikian secara langsung maupun tidak langsung sebenarnya terjadi di tengah masyarakat.
Selain dukungan di dalam bentuk kelompok atau koalisi, kita juga bisa mendukung dengan terus menyuarakan dengan membangun opini di media massa. Apa yang saya tulis ini adalah bagian dari itu. Saya bertujuan agar tulisan ini memberikan pencerahan kepada pembaca bahwa pendidikan di negara ini sedang berada pada status ‘salah urus’. Opini seperti ini juga bisa disuarakan oleh guru-guru yang bersentuhan langsung dengan pendidikan. Kelompok-kelompok guru sangat kita harapakan, mampu melihat permasalahan apa yang timbul dari pendidikan yang berkasta ini. Begitu juga mahasiswa yang diharapkan dapat kritis melihat RSBI ini adalah bagian dari liberalisasi pendidikan yang harus kita tolak!
Saya yakni setiap dukungan yang kita berikan dapat berkontribusi untuk perjuangan kita mengembalikan pendidikan kepada jalur yang benar. Negara harus terus kita tuntut untuk memberikan pendidikan yang berpihak kepada semua golongan, komersialisasi pendidikan harus kita tolak karena negara bertanggung jawab menyelengarakan pendidikan bermutu, berkualitas, dan mencerdaskan tanpa harus membebani yang mayoritas miskin ini dengan biaya yang mahal dan tidak ada kasta di republik ini. Karena pendidikan mahal itu sama halnya penswastaan negeri. Akhirnya, RSBI adalah ‘rintisan sekolah berkasta Indonesia’. Tolak RSBI! (Penulis Mahasiswa STT Cipanas, Aktif di Perkamen)

Minggu, 11 Desember 2011


MANUSIA & KERBAU
Oleh : Rev. Chandra Gunawan, M.Th (Dosen STT Cipanas)
Saya tidak tahu apakah judul artikel ini menarik ataukah tidak bagi anda, namun sebagian orang barangkali berpikir ini artikel kok iseng amat masa manusia dan kerbau dibuat sejajar? Semua orang pasti tahu bahwa manusia dan kerbau pasti beda lah…

Kerbau dan manusia memang berbeda. Manusia sangat berkeberatan jika disamakan dengan kerbau, benar tidak? meskipun demikian manusia ternyata secara tidak sadar sering memperlakukan sesamanya seperti layaknya kerbau. Mungkin sekarang anda bertanya kok bisa demikian?

Begini penjelasannya…
Coba kita pikirkan apakah beda dari manusia dan kerbau? Apakah perbedaan manusia dan kerbau terbatas pada dia binatang berkaki empat sementara kita berkaki dua? Atau karena dia kerjaannya di sawah dan kita di kantor? Pasti bukan itu jawabannya semua orang juga tahu. Lantas dimana bedanya?

Kerbau adalah mahluk yang tidak punya kebebasan. Kerbau tidak bisa memilih hari ini ia mau makan dengan lauk apa? Apakah pake tempe, tahu atau daging ayam. Kerbau hanya bisa makan rumput, itupun sebatas yang diberikan oleh tuannya yakni sang petani, kalopun ia bisa bebas memakan dan memilih rumputnya sendiri, tapi itupun terbatas pada area yang sang pentani ijinkan. Kerbau tidak bisa menentukan apakah di sore hari ia mau jalan-jalan ataukah istirahat saja dirumah. Maka dapatlah kita katakan bahwa keberadaan kerbau dibatasi secara paksa oleh pemiliknya yakni sang petani.

Namun manusia berbeda dengan kerbau. Manusia diciptakan Tuhan dengan sebuah kebebasan yang ada dalam dirinya sendiri. Istilah filsafatnya adalah kebebasan eksistensialis. Kebebasan jenis ini sudah melekat dalam diri manusia bahkan sejak manusia pertama yakni Adam dan Hawa ada dalam dunia. Coba saja lihat, bukankah perintah semua buah dalam taman ini boleh di makan kecuali pohon yang satu itu… menunjukan bahwa Allah sedari semula telah memberikan dan menganugrahkan kepada manusia sebuah kebebasan untuk memilih apa yang ‘ingin dikerjakannya’ entah itu yang baik dan benar ataupun salah dan jahat. Tentu kebebasan ini bukanlah tanpa konsekuensi. Ada konsekuensi atau tanggung jawab yang manusia harus pikul dalam setiap pilihannya. Namun yang pasti, manusia adalah mahluk yang Tuhan ciptakan dan jadikan dengan kebebasan, titik.

Kebebasan yang ada pada setiap manusia inilah yang membuat ciptaan yang satu ini menjadi manusia. Apa maksudnya? Maksudnya adalah tanpa sebuah kebebasan yang dimiliki oleh seorang maka seseorang akan menjadi tidak berbeda dengan kerbau dan teman-temanya. Bukankah yang membedakan manusia dengan pohon, gunung dan kerbau serta teman-temannya adalah karena manusia diciptakan Tuhan dengan kebebasan. Manusia berhak menentukan apa yang dia ingin kerjakan sementara kerbau dan teman-temannya tidak. Bukankah faktor inilah yang tidak dimiliki oleh ciptaan Tuhan yang lain, faktor yang menjadikan manusia unik dan berbeda dari kerbau dan teman-temannya.

Yang mengherankan adalah di zaman dulu ataupun sekarang manusia ternyata cenderung tidak menghargai dan tidak menghormati kebebasan sesamanya. Manusia menjadi mahluk yang suka memaksakan kehendak dan menindas kebebasan sesamanya, yang suka dengan cara paksa membuat sesamanya tidak lagi bebas menentukan pilihannya sendiri. Dengan lain perkataan, manusia di zaman ini memperlakukan sesamanya seperti kerbau.

Ambilah contoh… ada beberapa orang tua yang tidak menghargai kebebasan anaknya dalam menentukan masa depan hidupnya sendiri. Misalnya saja si A punya cita-cita ingin jadi aktor sementara orang tuanya punya cita-cita anaknya mesti jadi dokter. Lantas dengan berbagai cara maka orang tua dari si A ini memaksa supaya anaknya tidak jadi aktor tapi jadi dokter. Apakah perlakukan orang tua ini dapat dibenarkan?

Perlakukan orang tua yang seperti ini pada si A tidak beda dengan memperlakukannya seperti kerbau. Sama seperti kerbau tidak punya hak dan pilihan untuk menentukan apa yang ingin dikerjakannya demikianlah anak dari orang tua si A.

Mungkin sekarang kita bertanya, apakah dengan demikian demi menghargai kebebasan seseorang maka kalopun seseorang sedang melakukan kesalahan maka kita harus biarkan saja dia jatuh? Tentu tidak demikian. Kita selaku sesama manusia wajib dan harus mengingatkan hal yang baik dan benar, memperingatkan hal yang buruk dan jahat serta mengingatkan segala konsekuensi dan tanggung jawab yang harus ditanggung seseorang atas pilihannya.

Namun pilihan tetap ada ditangan yang bersangkutan. Tidak ada seorangpun manusia yang berhak mengambilkan keputusan bagi orang lain. Sebab itu adalah hidup dia dan bukan hidup kita. Salah ataupun benar keputusan yang diambil, konsekuensi adalah tanggungannya sendiri bukan tanggungan kita. Makanya walopun keputusan seseorang pada akhirnya salah, namun itu tetap adalah pilihan yang harus diambilnya berdasarkan kebebasan yang dimilikinya, sesuai dengan segala pertimbangan yang dimilikinya. Kita sama sekali tidak berhak memaksakan kehendak pada orang lain. Kita harus menghargai sesama kita seperti layaknya dan sepenuhnya seorang manusia yang punya kebebasan dalam menentukan keputusannya.

Oleh karenanya supaya kita tidak menghina derajat sesama kita karena memperlakukan mereka sebagai kerbau maka sangat penting jika kita belajar untuk memandang sesama manusia secara utuh dan menghormati kebebasan mereka.

Demikian juga supaya kita tidak menjadikan diri kita kerbau maka kita harus belajar untuk tidak melakukan sesuatu hal berdasarkan paksaan orang lain namun harus berdasarkan kesadaran diri. Melakukan sesuatu dengan terpaksa membuat kita jadi tidak menghargai dan tidak mengasihi bahkan merendahkan kemanusiaan diri kita sendiri alias menjadikan diri kita sejajar dengan kerbau.

Jika kita tidak mau disejajarkan dengan kerbau maka jangan perlakukan orang lain maupun diri kita sendiri seperti layaknya kerbau. Sampai ketemu di artikel selanjutnya…

Ditulis oleh:
Chandra Gunawan, M.Th
(Dosen STT Cipanas)

TINJAUAN ETIS KRISTIANI TERHADAP TENAGA KERJA SISTEM OUTSOURCING DI INDONESIA
Oleh : Jhon Musa Rendhoard ( Semesterv V)

Pendahuluan
Bekerja merupakan bagian dari kebutuhan hidup yang tidak bisa di lepaskan dari manusia, karena hampir seluruh hidup manusia adalah untuk bekerja. Tujuan dari bekerja itu tentu adalah untuk memenuhi hidup manusia itu sendiri, karena dengan bekerja manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia ini.
Ada berbagai macam-macam pekerjaan yang dapat kita lakukan , misalnya; bekerja sebagai petani, bekerja sebagai pegawai kantor/ pegawai negeri, bekerja sebagai rohaniawan, bekerja sebagai petugas keamanan dan lain sebagainya. Namun dalam bekerja tentunya ada sistem yang mengatur kita, baik sistem yang kita buat sendiri dalam usaha kita maupun sistem yang telah di atur oleh tempat dimana kita berada dan bahkan didalam pemerintahan sendiri telah membuat aturan berupa undang-undang untuk mengaturnya. Dalam sistem pekerjaan ada yang di sebut dengan sistem tenaga kerja kontrak, di dalam sistem tenaga kerja ini tentu ada yang menguntunkan namun juga bisa merugikan kebutuhan hidup manusia ini. Oleh karena itu di dalam pembahasan kali ini penulis ingin mempelajari lebih jauh tentang sistem ini dan melihat bagaimana tinjauan etis dari kepercayaan penulis yaitu Kristen dalam menjawab tentang sistem ini. Oleh karena itu selain sumber-sumber pengetahuan umum yang dipakai, juga pengetahuan teologi yang dipakai untuk menjawab bagaimana dalam menilai sistem ini. Sehingga diharapkan tulisan ini dapat menjadi suatu sumber pengetahuan bagi yang membaca .

Pembahasan
1.1. Apa itu tenaga kerja kontrak?
Untuk lebih mendalam tentang pembahasan ini, kita terlebih dahulu mengetahui dengan benar yang dimaksud dengan tenaga kerja kontrak itu dan apa saja perannya di dalam sistem kerja. Sistem tenaga kerja kontrak atau juga yang disebut dengan istilah “outsourcing (untuk selanjutnya digunakan istilah pekerja kontrak) adalah pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), yaitu perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu” . Dari pengertian ini kita dapat mengetahui bahwa tenaga kerja kontrak itu adalah sebuah kerja yang di lakukan berdasarkan perjanjian dalam jangka waktu dan jenis kerja yang telah disepakati bersama, baik itu dengan pekerja, lembaga maupun perusahaan yang mengambil jasa tenaga kerja kontrak ini.
Dengan kemunculan sistem tenaga kerja ini, tentu terdapat pro dan kontra dalam masyarakat dalam menilai akan hal ini, tentu semua itu menggunakan pertimbangan dan sudut pandang yang berbeda-beda, sehingga ada yang menilai hal ini baik namun ada juga hal ini tidak baik. Dalam dunia modern jumlah manusia semakin bertambah begitu juga teknologi semakin berkembang, namun sayangnya dengan perkembangan teknologi yang semakin maju membuat tenaga manusia semakin berkurang untuk dibutuhkan, hal ini dikarenakan semua yang biasanya dikerjakan dengan tenaga manusia dapat dikerjakan oleh teknologi mesin dan komputer sehingga mengurangi tenaga kerja manusia. Dan yang menjadi masalah adalah dengan semakin banyaknya penduduk di dunia ini dan khususnya Indonesia membuat pekerjaan sulit di dapati oleh orang-orang yang membutuhkan pekerjaan. Selain sulitnya pekerjaan yang dicari akibat teknologi yang sudah hampir menggantikan tenaga manusia di tambah dengan sistem kerja yang hanya bersifat kontrak. Tentu dengan masalah seperti ini membuat kehidupan manusia menjadi tidak sejahtera.
Dengan semakin sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup maka keputusan bekerja dengan sistem kontrak pun menjadi suatu pilihan dalam bekerja. Dalam penerapan kerjanya, “kontrak kerja yang bebas, yang kita kenal dalam negara-negara demokrasi, sekali-kali tidak berlawanan dengan kebebasan , tanggung jawab dan martabat manusia” . Artinya adalah bagi negara-negara demokrasi sistem tenaga kerja kontrak dalam penerapannya bukanlah untuk menjadikan manusia itu sebagai budak seperti yang diberlakukan pada masa dahulu, namun sistem kerja kontrak ini dilakukan dengan sang pekerja dan yang memperkerjakan dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat bersama-sama, baik pekerja, lembaga atau intansi dan juga yang ingin memakai fasilitas tenaga kerja ini, semuanya dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun jika kita melihat di dalam penerapan yang lebih dalam lagi, ternyata sistem tenaga kerja ini di jadikan bisnis bagi entah itu instansi berupa yayasan-yayasan yang mengelolah tenaga kerja ini maupun perusahaan yang tergiur keuntungan yang besar jika memakai sistem tenaga kerja kontrak ini karena ” di dorong ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis’ . Bahkan hampir setiap perusahaan yang melakukan sistem seperti ini karena dari sini kita melihat bahwa hal apa sajakah yang membuat perusahaan-perusahaan tergiur mendapatkan keuntungan seperti ini diantaranya ialaha, pertama, dengan menggunakan tenaga kerja kontrak perusahaan hanya memberikan gaji yang sesuai dengan perjanjian dan tanpa yang lainnya seperti tunjangan kesehatan dan lain sebagainya tidak diberikan, misalnya jika perjanjian gaji atau upah tiap bulannya sesuai perjanjiannya pekerja menerima Rp 800.000,00, maka sampai dengan batas waktu kontraknya ia hanya menerima gajinya seperti itu, tanpa kenaikanm tanpa bonus, tanpa tunjangan hari raya dan yang lainnya, dan yang kedua ialah jika masa kontraknya telah selesai maka perusahaan dapat menggunakan pekerja yang baru tanpa tunjangan apapun. Dari kedua contoh ini kita dapat melihat bagaimana menderitannya orang yang bekerja dengan sistem ini dan betapa senannya orang yang menggunakan jasa ini.
Tidak ada pilihan begitulah jika ditanya kenapa memilih bekerja dengan sistem kontrak seperti ini, seperti yang saya katakan bahwa selain teknologi yang hampir menyinkirkan tenaga manusia, perusahaan-perusahaan sekarang ini tanpa melihat manusianya yang bekerja, mereka mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

2.1. Peranan Pemerintah dengan memunculkan Undang-undang Tenaga kerja Kontrak
Pada saat pemerintah menetapkan tentang UU No. 13 tahun 2003 disahkan, maka praktek kerja kontrak begitu sangat diminati oleh setiap perusahaan-perusahaan dimana saja, . Oleh karena itu semua perusahaan memberlakukannya dalam bentuk kontrak kerja yang pendek dan outsourcing. “ Sebab jika kita melihat pengusaha tidak lagi mau memiliki hubungan langsung dengan buruh/pekerja. Buruh/pekerja menjadi bagian dari sebuah perusahaan pemborong yang tidak pernah memiliki perusahaan. Perusahaan pemborong ini disebut dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTK). Perusahaan ini pada awalnya melakukan bisnis "mengeksport" Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri (Singapura, Malaysia, Arab, Jepang, dll). Tetapi pasca berlakunya UU No. 13 tahun 2003, PJTK ini memperoleh lahan baru yaitu "bisnis outsourcing" menyuplai tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Nyaris semua sector mempraktekkan system kerja kontrak saat ini, baik itu perbankan, manufactur, pertanian/perkebunan, bahkan sector pendidikan - pun sudah mulai ikut-ikutan” . Selain itu Menteri tenaga kerja dan Transmigrasi mengeluarkan keputusan, “ Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor:100/Men/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja waktu tertentu (Kepmen PKWT), Kep 220/ Men/X/2004 tentang syarat-syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, serta Kep 101/Men/VI/2004 tentang Tata cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh” . Dengan beradanya Undang-undang yang berlaku tentang ketanaga kerjaan dengan sistem ini, membuat pengusaha menerapkan sistem ini.Ketentuan outsourcing pada Undang-undang Tenaga Kerja dimaksudkan untuk mengundang para investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Penggunaan outsourcing seringkali digunakan sebagai starategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada core business-nya. Namun, pada prakteknya outsourcing didorong oleh keinginan perusahaan untuk menekan cost hingga serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan berlipat ganda walupun seringkali melanggar etika bisnis.
Dan inilah yang terjadi sekarang ini di negara kita Indonesia, kita mengetahui bahwa jumlah penduduk di Indonesia cukup banyak, sehingga tiap tahunnya banyak lulusan-lulusan baik dari sekolah menengah atas sampai perguruan tinggi, banyak yang harus menganggur, karena sulitnya mencari pekerjaan, sehingga mau tidak mau harus bekerja dengan sistem kontrak yang sama sekali jauh dari standar seorang pegawai atau karyawan tetap.

2.2. Perjanjian Kerja
Dalam sistem tenaga Kerja kontrak, hal yang harus kita ketahui juga yaitu dengan perjanjian kerja, yang berarti, “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pengusaha atau pemberi kerja dan pekerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerja, upah dan pemerintah” . Dalam hal ini yang lebih tinggi tentunya adalah pengusaha yang berwenang untuk menentukan berapa upah dan jenis pekerjaan yang diberikan kepada jasa tenaga kerja yang telah di kontrakkan untuk bekerja di bawah pimpinan pengusaha tersebut.
2.3. Tanggapan Terhadap Sistem Tenaga Kerja Kontrak
Beberapa waktu lalu, Menakertrans Erman Suparno mengeluarkan statemen kepada public bahwa system kerja kontrak sudah semestinya dihapus.” System kerja ini berlaku kemudian setelah UU No. 13 tahun 2003 diberlakukan. Pada jaman Kolonial Belanda, system kerja kontrak adalah praktek di perkebunan-perkebunan sebagai wujud penjajahan asing atas Indonesia. Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menghapuskan system kerja kontrak tersebut, tetapi dihidupkan lagi tahun 2003 lalu” . Dalam tanggapannya mengenai masalah ini Menakertrans ingin agar pemerintahan yang baru dapat melihat lebih serius tentang masalah ketenagakerjaan sistem kontrak ini, di berharap agar pemerintah dapat menghapus sistem kontrak ini. Namun pada kenyataannya sistem ini masih tetap bertahan sampai sekaran dan bahkan sistem ini semakin banyak dikelola oleh setiap yayasan atau lembaga yang ingin mencari keuntungan dari penjualan jasa ini.

3.1. Pandangan Etis Teologi
Dengan beradanya sistem tenaga kerja kontrak ini, bagaimanakah kita dapat menyikapinya berdasar dengan pandangan iman yang kita pelajari, apakah Alkitab sebagai firman Allah juga memuat tentang kesejahteraan manusia dan juga tentang pekerjaan dari manusia itu sendiri. Alkitab kita cukup gamblang dalam membahas akan masalah ini, “dalam hal bekerja misalnya kita dapat melihat di dalam Kejadian 1:28 yang merupakan perintah Tuhan bagi manusia ciptaanNya, yaitu “Beranak cuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu. Di sini tiga perintah beruntun, dan setiap perintah berlanjut logis dalam perintah berikutnya” . Dari sini kita melihat bahwa bekerja merupakan bagian dari perintah yang Tuhan berikan kepada kita sebagai orang percaya. Sedangkan dalam hal kesejahteraan antar sesama manusia, haruslah dipahami bahwa bekerja bukanlah untuk kepuasan dari diri sendiri, intansi/lembaga dengan mencari keuntungan sebesarnya tanpa melihat manusia yang bekerja, namun seperti di dalam Injil Matius 22:39 “ dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri”. Bahwa firman Tuhan ini menunjukkan kepada kita untuk juga mengasihi orang lain seperti kita, inilah perintahNya bagi kita orang percaya yang dapat kita terapkan di dalam bekerja ataupun kerja.
3.2. Tinjauan Etis Kristiani
Dasar utama dari tinjauan Etis Kristiani ialah seperti yang telah kita ketahui ialah Alkitab, yang terdiri dari Perjanjian Lama dan juga Perjanjian Baru, oleh karena itu bagaimana tanggapan Alkitab mengenai bekerja?..
• Pandangan Perjanjian Lama tentang Kerja. Kerja berarti kemuliaan, Keluaran 34:21 memberikan perintah ini: “Enam harilah lamanya engkau bekerja, tetapi pada hari yang ketujuh haruslah engkau berhenti, dan dalam musim membajak dan musim menuai haruslah engkau memelihara hari perhentian juga”. Biasanya tekanannya diberikan pada istirahat satu hari dalam seminggu. Tetapi perhatikanlah bahwa ayat ini mengatakan bahwa “Enam hari lamanya engkau bekerja”. Itu adalah perintah, bukan pilihan. Oleh karena itu adalah Perintah dari Tuhan maka kerja merupakan sesuatu yang mulia untuk dikerjakan oleh setiap manusia.

• Pandangan Perjanjian Baru tentang Kerja. Di dalam Perjanjian Baru kerja diasumsikan sebagai cara yang normal bagi setiap orang. Surat 2 Tesalonika 3:10 mengatakan “Jika seorang tidak mau bekerja, janganlah ia makan.
Dari kedua pemahaman ini, berati bekerja merupakan bagian dari hidup kita sebagai orang percaya. Jelas Allah mahakuasa, Ia mampu mencukupi kebutuhan kita dengan cara apapun yang ingin Ia berikan, manna, anugerah, pemerintahan atau apa saja, tetapi umumnya kecukupan datang dari bekerja. Oleh karena itu jika di simpulkan bekerja merupakan bagian dari orang percaya. Namun bagaimana tanggapan kita mengenai sistem tenaga kerja kontrak ini.
Dengan mendasari pemahaman dari firman Tuhan yang telah kita bahas di atas, tentu sistem ini bertentangan dengan nilai etis Kristiani, karena sistem ini tidak dapat mensejahterakan manusia yang bekerja dengan sistem ini, bahkan kalau dibilang sistem ini tidak memiliki keadilan dalam hal pengupahan dan kesejahteraan lainnya misalnya;
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan jiwa/ asuransi jiwa
3. Bonus tenaga kerja yang bekerja di atas jam normal yaitu rata-rata normal 8 jam bekerja
4. Tunjangan Hari Raya
5. Tunjangan Keluarga
6. Dan tunjangan setelah masa akhir kerjanya telah selesai.
Dari keenam hal ini kita tidak akan dapat pada sistem tenaga kerja kontrak, karena dalam sistem tenaga kerja kontrak, pihak ketiga, seperti yang di jelaskan, hanya memberi upah berupa gaji pokoknya saja, tidak ada tambahan-tambahan apapun. hal ini tentu sangat menyedihkan, karena gaji tersebut misalnya, hanya di beri Rp. 800.000.00, tidaklah mencukupi kebutuhan hidup bagi sang tenaga kerja, sedangkan jika kita melihat gaji seorang karyawan tetap, jika ia memiliki gaji pokok sebesar Rp. 800.000.00, di tambah dengan ke enam hal yang di atas, maka tiap bulan ia bisa mendapat kan gaji bisa mencapai tiga kali lipat dari karyawan kontrak, oleh karena itu bagi perusahaan-perusahaan maju, tidak mungkin mereka mau mencari tenaga kerja tetap, mereka lebih memilih untuk mencari tenaga kerja kontrak sebanyak mungkin agar pengeluaran mereka tidak terlalu banyak untuk membiyayai para karyawannya.
Sistem kerja seperti ini tentu tidaklah seperti yang Alkitab ajarkan, karena jika kita melihat, Alkitab menuntut supaya kita sebagai orang percaya memperlakukan baik itu karyawan, tetap maupun karyawan kontrak haruslah dengan adil, seperti yang di tulis Dr.J.Verkuyl, dalam bukunya Etika Kristen sosial Ekonomi “Majikan terpanggil dan di wajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam kontrak. ia wajib membayar upah menurut ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan, menepati waktu pemutusan hubungan kerja, melaksanakan peraturan-peraturan tentang liburan, sakit, cacat, tunjangan anak dsb. dari majikan di tuntut, bahwa ia dengan keadilan dan kebijaksanaan akan menepati janjinya” . Hal inilah yang harusnya dilakukan karena manusia itu juga mempunyai kebutuhan yang besar secara pribadi.
Jika di dalam penerapannya sistem tenaga kerja kontrak ini menerapkan tanggung jawab sosialnya agar pekerja itu dapat sejahtra dengan memberikan upah yang sesuai dan juga terdapat kesejahteraan pekerja, tentunya ini tidaklah terlalu bermasalah.

4. Kesimpulan
Dengan memahami tentang sistem tenaga kerja kontrak ini sangat tidak baik diterapkan, maka tanggapan saya berdasarkan tinjauan etis Kristiani yang telah dipelajari maka, saya menganggap bahwa sebaiknya sistem tenaga kerja kontrak ini tidak diperlakukan lagi di dalam perusahaan manapun, karena sangat merugikan orang lain, sehingga tidak adanya kesejahtraan dalam hidup manusia. karena tentu kita ketahui bahwa dalam sistem pengupahan pun pekerja tidak diberikan dengan pantas, pantas dengan kondisi hidup yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Memang ada juga yang berpendapat bahwa dengan sistem ini akan mengurangi pengangguran yang semakin meraja lela di bangsa kita, sehingga dengan sistem ini akan sangat menolong bagi jumlah pengangguran yang ada, namun menurut saya ini pun bukanlah solusinya karena tetap setelah bekerja dengan sistem ini pekerja akan merasa tersiksa, karena ketika ia telah bekerja dengan tenaga yang telah dipakai namun ia tidak di bayar sesuai dengan besarnya pekerjaan yang dikerjakannya.
Oleh karena itu, menurut saya, berdasarkan tinjauan teologis, maka kita sebagai pengusaha dalam memberikan upah haruslah juga memperhatikan setiap kebutuhan-kebutuhan hidup dari sang pekerja, berupa kesejahtraan hidup.



DAFTAR PUSTAKA
Nurachmad, Much., ST, M. Hum, Tanya Jawab Seputar Hak-hak Tenaga Kerja Kontrak (outsourcing
Mary White, Jerry , Bekerja, (BPK: Jakarta, 1990)
Sott , John, Isus-Isu Global menantang Kepemimpinan Kristiani, Terj: G.M.A. Nainggolan, (YKBK: Jakarta, 1994)
Verkuyl, Dr. J., Etika Kristen sosial Ekonomi,, (BPK: Jakarta, 1985)
Data dari Internet:

Sumber : http://www.kpsmedan.org/index.php?option=com_content&view=article&id=66&Itemid=58

Sumber : http://priandoyo.wordpress.com/2007/05/10/delapan-pertanyaan-tentang-outsourcing-tenaga-kerja/ (28 Oktober 2011

Jumat, 26 Agustus 2011

JANGAN TAKUT


oleh: Zhuliaty

Jangan takut hidup susah

Susah membuatmu berjuang

Jangan takut dikritik

Dikritik membuatmu lebih baik

Jangan takut dicaci

Dicaci membuatmu introspeksi

Jangan takut dibenci

Dibenci membuatmu mengasihi

Jangan takut tidak dihiraukan

Tidak dihiraukan membuatmu kuat

Jangan takut ditolak

Ditolak membuatmu merelakan

Jangan takut menanti

Menanti membuatmu bersabar

Jangan takut kecewa

Kecewa membuatmu percaya

Jangan takut kalah

Kalah membuatmu berusaha

Kamis, 04 November 2010

INDONESIA DI TENGAH BENCANA

Pdt. Prof. Dr. Sularso Sopater

Indonesia, yang di waktu sejahtera disebut sebagai “zamrud khatulistiwa”, bulan-bulan ini dilanda oleh berbagai bencana alam. Banjir bandang melanda Wasior, Papua Barat. Akhir Oktober 2010, gempa besar (7,2 Skala Richter) yang menimbulkan tsunami, menimpa Kabupaten Mentawai. Hempasan tsunami menyapu bersih beberapa desa di pulau Pagai Selatan. Disusul meletusnya Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah/D.I Yogyakarta, yang menyemburkan awan panas dan memakan korban banyak penduduk yang belum sempat mengungsi. Kesemua bencana ini menyebabkan ratusan orang meninggal, ratusan orang mengalami luka-luka berat dan ringan dan puluhan ribu pengungsi yang mengalami serba kemalangan lahir dan batin. Rumah dan seisinya habis punah dalam sekejap, anggota-anggota keluarga yang dikasihi meninggal tiba-tiba dengan cara mengenaskan, sebagian lain mengalami luka berat dan menjadi cacat, persediaan pangan dan tabungan lenyap tiba-tiba hingga harus menderita lapar dalam pengungsian. Para mahasiswa STT Cipanas asal Mentawai dan Papua, gundah gulana memikirkan akibat-akibat bencana di daerah asalnya masing-masing.


Sivitas Akademika STT Cipanas, seperti dalam peristiwa gempa Cianjur/ Jabar sebelumnya berlatih untuk menjadi peka terhadap penderitaan sesamanya. Percakapan-percakapan pribadi dan dalam kelompok kecil, berisi perbincangan mengenai bencana-bencana itu dengan segala akibatnya. Kelompok-kelompok doa dan ibadah-ibadah di Chapel menaikkan doa-doa syafaat bagi para korban bencana. Kolekte dalam “ibadah raya”, selama 6 minggu berturut-turut ditujukan untuk membantu menolong para korban bencana di Wasior, Mentawai dan sekitar Gunung Merapi.


Doa-doa syafaat yang dinaikkan berisi permohonan agar Tuhan Bapa Pengasih melimpahkan belas kasihan dan rahmat kepada puluhan ribu pengungsi, agar Tuhan memberkati usaha-usaha pertolongan oleh pemerintah dan masyarakat, dan agar Tuhan memberi perlindungan kepada rakyat Indonesia secara keseluruhan melalui pengendalian kekuatan-kekuatan semesta alam yang mengancam keselamatan manusia. Di samping itu memohonkan ampun mengenai dosa-dosa yang dilakukan sebagai bangsa, yang mungkin menjadi penyebab langsung dari salah satu bencana yakni banjir bandang.


Keprihatinan terhadap bencana-bencana yang dialami masyarakat Indonesia, merupakan kelanjutan dari tradisi sederhana dalam pengembagan kepekaan sosial di lingkungan Sivitas Akademika STT Cipanas. Latihan untuk mengembangkan kepekaan sosial ini sejak lama telah dilakukan melalui beberapa pelayanan sosial dalam bentuk Bakti Sosial bidang kesehatan kepada masyarakat desa Gadog setiap tahun dan Aksi Donor Darah bersama PMI cabang Cianjur secara periodik.


Semoga latihan kepekaan ini makin berhasil dan Tuhan mengabulkan doa-doa syafaat yang dinaikkan.



sumber gambar: kompas edisi Kamis, 4 November 2010

Rabu, 28 Juli 2010

SISI LAIN MUKJIZAT

oleh: Edi P. Labang
(Mahasiswa semester akhir STT Cipanas)


Mukjizat merupakan topik yang cukup paradoksal; jarang dialami, banyak dinantikan. Di kalangan Kristen, mukjizat bukan semakin ditolak namun semakin digandrungi. Meskipun demikian, di ekstrem yang lain perkembangan ilmu pengetahuan juga mendorong sekelompok orang lainnya (Kristen maupun non Kristen) untuk menolak semua hal yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah.

Mukjizat seringkali dipikirkan sebagai peristiwa yang terjadi berlawanan dengan hukum alam sehingga tidak dapat diterangkan oleh akal budi dan ilmu. Peristiwa-peristiwa seperti: Laut yang tiba-tiba surut mengering, matahari yang diam tak bergeser, air yang berubah menjadi anggur, roti yang sedikit, cukup untuk memberi makan ribuan orang, orang sakit sembuh dan orang mati hidup lagi, dianggap menyalahi hukum alam yang berlaku.

Menurut pandangan beberapa teolog, salah seorang naturalis yang amat berpengaruh dalam penolakannya terhadap mukjizat adalah David Hume (1711 –1776), seorang filsuf dan sejarawan yang juga memainkan peranan kunci dalam sejarah filsafat Barat dan Pencerahan di Skotlandia. Argumentasi penolakan Hume terhadap mujizat dapat dirangkumkan sebagai berikut: Hukum alam secara definisi adalah deskripsi dari peristiwa yang terjadi secara teratur; Mujizat secara definisi adalah peristiwa yang jarang terjadi; Bukti untuk hal yang teratur selalu lebih besar daripada yang jarang; Orang yang bijaksana selalu mendasarkan kepercayaannya pada bukti yang lebih besar; Oleh karena itu, orang yang bijaksana seharusnya tidak pernah percaya mujizat. Ringkasnya, kesaksian tentang mukjizat harus ditolak oleh orang terdidik dan berakal sehat. Menurut Martin Harun, kalau diamati dengan baik, argumen sang empiris Hume ini lebih manyangkut ketidakmungkinan untuk mengetahui mukjizat daripada ketidakmungkinan terjadinya mukjizat.

Namun di sisi lain, menurut pandangan beberapa teolog yang bebeda, kitab suci tidak tahu apa-apa mengenai alam, apalagi hukum alam. Hukum alam adalah konsep ilmiah modern. Martin Harun misalnya yang mengutip pandangan John P. Meier, (A Marginal Jew), mengatakan bahwa ide yang muncul tentang mukjizat bertentangan dengan hukum-hukum alam kurang berguna untuk memahami kisah-kisah mukjizat dalam Alkitab, sebab menurutnya, gagasan alam – apalagi alam yang berjalan menurut hukum-hukum imanen – sama sekali absen dalam Alkitab Ibrani. Kata “alam” (Phusis) baru mulai muncul dalam kitab-kitab Deuterokanonika atau Apokrifa dalam Perjanjian Baru, dan di situ pun tetap dimengerti dalam terang Perjanjian Lama, yakni sebagai dunia ciptaan yang teratur oleh firman dan hikmat Allah, dan bukan oleh hukum-hukum yang tidak dapat dilanggar. Lagi pula, dewasa ini, banyak ahli ilmu pengetahuan yang dahulunya anti dengan mukjizat, kini mengatakan bahwa yang dipercaya sebagai mukjizat tidak dapat dikesampingkan secara a priori. Bagi mereka, ada jauh lebih banyak hal dari dunia kita yang penuh rahasia ini daripada yang kita tangkap. Martin Harun memberikan contoh, misalnya dari biro medis di Lourdes atau dari International Medical Committee di Paris, tentang kasus-kasus penyakit fisik serius yang secara mendadak disembuhkan tanpa dapat dijelaskan secara medis. Laporan-laporan ilmiah itu tidak akan menyimpulkan bahwa terjadi mukjizat, tetapi diserahkan kepada umat beriman atau instansi keagamaan untuk menarik kesimpulannya.
Mukjizat juga sering terlihat dari berbagai asumsi teologis yang mengatakan bahwa dunia ini penuh dengan mujizat bagi orang-orang yang mempunyai mata untuk melihat. Dengan perkataan lain, semua tindakan-tindakan Allah tertentu yang membuat kita heran, terkejut, kagum dan terpesona adalah mujizat. Dalam hal ini, mukjizat (miracle) sama dengan pemeliharaan Allah (providence). Misalnya, bangun pagi, mendapat nilai A waktu ujian, mendapat pekerjaan, selamat dari kecelakaan maut, sembuh dari sakit dll, adalah mujizat. Namun demikian ada asumsi lain yang mengatakan bahwa campur tangan Tuhan dalam pemeliharaan umat-Nya di setiap peristiwa kehidupan bukanlah mukjizat (miracle) melainkan pemeliharaan Allah (providence) yang meliputi kemurahan hati Tuhan (mercy). Orang-orang Kristen yang tidak membedakan antara mercy dengan miracle menjadikan kata mujizat menjadi sia-sia karena sering dipakai dalam konteks yang salah dan terlalu luas. Kebenarannya adalah mukjizat bukanlah peristiwa-peristiwa biasa.

Dewasa ini, berkembang pula asumsi teologis yang mengatakan bahwa, kisah-sisah mukjizat yang ada di dalam Alkitab dimengerti sebagai cerita-cerita yang sepenuhnya disusun oleh jemaat perdana berdasarkan cerita-cerita serupa yang beredar tentang pembuat mukjizat di dunia Yahudi dan Yunani-Romawi pada abad-abad itu. Dengan perkataan lain, mukjizat yang diceritakan di dalam Alkitab tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta sejarah. Alasannya adalah, mukjizat muncul dalam kisah Yesus yang tercatat, pertama kali pada dasawarsa kedelapan dalam Injil Markus dan kemudian pada dasawarsa kesembilan dan kesepuluh dalam Injil-injil lain. Dengan demikian, mukjizat-mukjizat tampak sebagai sebuah sumbangan dari kurun waktu itu, antara tahun 70 sampai 100 M ketika Injil-injil ditulis. Kisah- kisah ini justru adalah usaha para murid Yesus untuk mengatakan bahwa Allah yang sama yang telah menciptakan dunia ini, yang mengendalikan unsur-unsur air dan angin, yang memberi makan nenek moyang mereka di padang belantara dengan makanan dari langit dan meluputkan mereka dari kematian di Laut Merah, telah dijumpai dengan suatu cara yang sepenuhnya baru dalam kehidupan insani Yesus dari Nazaret.

Lepas dari berbagai asumsi teologis di atas, perlu disadari bahwa di dalam Alkitab, cerita-cerita mukjizat itu sering terjadi di sekitar peristiwa-peristiwa atau tokoh-tokoh tertentu saja. Umpamanya dalam kaitan dengan keluaran dari Mesir, kehidupan Elia dan Elisa, pelayanan Yesus, dan pekerjaan para rasul dalam kitab Kisah Para Rasul. Sebaliknya dalam kitab para nabi, kitab kebijaksanaan dan surat-surat Paulus hampir tidak kita jumpai adanya mujizat. Kita juga melihat bahwa di dalam Alkitab, mujizat itu bisa dibuat oleh orang yang baik dan yang jahat, misalnya dalam cerita keluaran dari Mesir cukup banyak mujizat yang dilakukan oleh para ahli sihir Mesir melawan mujizat yang dibuat oleh Musa.

Perlu juga diingat bahwa para penulis Alkitab mengunakan peristiwa mujizat, karena pada waktu itu, kisah-kisah mukjizat jauh lebih manarik daripada khotbah, kata-kata bijak, atau gagasan-gagasan keagamaan yang baru atau asli. Kisah-kisah itu dapat terus-menerus diceritakan di sekitar api ungun pada waktu malam hari, dan dengan beberapa tambahan kisah-kisah ini akan selalu menarik dan membuat pendengar kagum. Di samping itu, kisah-kisah mukjizat adalah sarana yang mudah dan baik untuk meyakinkan para pembacanya. Hal ini dikarenakan bahasa mujizat dapat dimengerti dan ditangkap oleh semua orang pada waktu itu.
Hal lain yang perlu kita ketahui adalah, para penulis Alkitab mengunakan cerita mujizat itu dalam kaitannya dengan pemberitaan yang mereka lakukan. Dan dalam pemberitaan itu mereka lebih menonjolkan makna mujizat. Dengan perkataan lain, hal ini dibuat sebagai kisah teologis yang tujuannya menyampaikan kebenaran-kebenaran lain yang berada dalam tatanan nilai-nilai. Misalnya untuk menyampaikan ajaran-ajaran moral tentang hal yang baik dan hal yang jahat, hal yang benar dan hal yang salah, dan seterusnya, atau untuk menimbulkan efek dan respons pada emosi dan perilaku manusia terhadap sesuatu atau terhadap suatu figur insani tertentu yang menjadi objek-objek devosional/penyembahan keagamaan.

Pada masa kini, bahasa adikodrati abad pertama tidak saja membutakan mata kita terhadap makna Yesus, tetapi sebenarnya juga membuat gambar Yesus bagi kita tersimpang. Hal yang bukan prinsip menjadi prinsip. Yang dicari adalah Yesus yang berjalan di atas air, Yesus yang menyembuhkan orang sakit, Yesus yang memberi makan lima ribu orang, Yesus yang membangkitkan orang mati dan sebagainya. Padahal, yang menjadi pesan penulis Alkitab bukanlah pada mukjizat, tetapi kisah teologis mukjizat itu sendiri. Kisah teologis tersebut, digunakan oleh para penulis Alkitab untuk menjawab pergumulan umat dalam koteksnya masing-masing saat itu. Maka dalam konteks kita saat ini, sangat naif bila kita memaksakan apa yang bukan menjadi permasalahan atau pun pergumulan konteks kita. Pemaksaan-pemaksaan seperti inilah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai kontroversi tentang mukjizat.

Sisi lain dari mukjizat, di mana kalau pada waktu dulu para penulis Alkitab mengunakan cerita-cerita mukjizat untuk menyampaikan kabar baik kepada setiap umat dalam konteksnya, itu mungkin karena cerita-cerita mukjizat tersebut sangat relevan dan efektif. Dalam konteks kita dewasa ini, mungkin mukjizat tidak relevan lagi untuk menjawab setiap persoalan dan pergumulan kita, tetapi Allah berbicara kepada kita dengan cara yang baru. Ia berbicara kepada kita dalam peristiwa dan masalah-masalah yang dihadapi zaman ini. Yesus dapat membantu kita mengerti suara ‘kebenaran’. Akan tetapi akhirnya kitalah yang harus memutuskan dan bertindak.

Kepustakaan

Harun, Martin., “Mukjizat:Keajaiban atau Tanda Simbolis”, Diskursus vol. 9, No. 1, April 2010.

Nolan, Albert., Yesus Sebelum Agama Kristen, Yogyakarta: Kanisius, 1991.

Spong, John Shelby., Yesus bagi Orang Non Religius, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.